Menristekdikti : Bapak JK Memang Pantas Dapatkan Honoris Causa dari Unand

PADANG – Wakil Presiden M. Jusuf Kalla (JK) menerima gelar Doktor Honoris Causa bidang hukum pemerintahan daerah dari Universitas Andalas (Unand), Senin (5/9). Bertempat di kampus Unand, pemberian Doktor Honoris Causa tersebut merupakan gelar yang diterima oleh JK untuk sekian kalinya setelah sebelumnya sudah banyak Perguruan Tinggi yang memberikan gelar tersebut kepadanya. Ikut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Ketua DPD RI Irman Gusman, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno serta beberapa Menteri Kabinet Kerja yang lain.

Dalam sambutan penganugerahannya, JK ungkapkan perubahan fundamental pasca reformasi. Menurutnya selain demokrasi, otonomi daerah juga berkembang. “Justru karena otonomi daerah itulah demokrasi dapat berjalan,” ungkapnya.

Bila dilihat dari sejarah, banyak pergolakan bersenjata yang berasal dari daerah setelah kemerdekaan, permasalahannya hampir sama, yaitu keadilan. Orang dari daerah merasa ikut andil besar dalam memerdekakan Indonesia.

“Oleh karenanya otonomi daerah adalah ikhtiar untuk menghormati kedaulatan rakyat. Kondisi-kondisi yang adil belum tentu hadir dalam sistem sentralisme. Otonomi daerah memberikan kebebasan sesuai yuridiksi agar keadilan dapat tercapai dengan baik,” ujarnya.

JK juga menyoroti kualitas kepemimpinan di daerah. Menurutnya sistem apapun bila pemimpinnya tidak menjadi teladan, maka sistem pun akan rusak. Sebaliknya bila menjadi teladan, maka sistem apapun akan berjalan dengan baik di daerah.

“Prasyarat utama kualitas sebuah kepemimpinan, adalah ketulusan untuk berbuat demi kepentingan rakyat dan dalam ketulusan itu, pemimpin haruslah lurus,” tegasnya.

Dasar anugerah gelar itu berdasarkan usul tiga tokoh Promotor yaitu Prof. Saldi Isra, Prof. Todung Mulya Lubis, dan Prof. Elwi Danil yang kesemuanya ahli hukum.

Alasan JK mendapatkan gelar kehormatan itu, menurut promotor adalah kesuksesan dalam bidang usaha dan industri, hukum serta politik, termasuk keberhasilan menjadi Wakil Presiden dengan Presiden yang berbeda. Selain itu JK dianggap sebagai figur yang telah memberikan peran penting dan bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan Negara Indonesia atau umat manusia dalam penyelenggaraan hubungan pusat-daerah atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peran JK

Menristekdikti katakan bahwa dirinya amat menyetujui penganugerahan dari Unand ini.

“Penganugerahan ini sudah sangat cocok sekali diberikan kepada tokoh yang sangat berjasa bagi Negara. Tidak perlu disebutkan lagi jasanya seperti apa, tapi kepercayaan dari Unand dalam menyematkan gelar tersebut kepada Pak JK merupakan bentuk apresiasi tinggi terhadap apa yang dilakukan beliau,” katanya.

Adapun sejumlah peran Wapres JK yang lain, yang dinilai para promotor dan dijadikan dasar pemberian Honoris Causa dalam bidang hukum pemerintahan daerah yakni: (1) JK berperan dalam Pembentukan Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan RI. (2) JK dinilai sukses memediasi perdamaian di Aceh, Ambon, dan Poso, sehingga telah menjadi inspirasi banyak pemimpin dalam membina masyarakatnya untuk hidup damai, tak terkecuali di Sumbar. (3) JK menginisiasi perundingan Helsinki dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan yang keempat adalah membumikan Desentralisasi Asimetris demi Meneguhkan NKRI.

Masih banyak peranan JK yang dinilai menginspirasi banyak pemimpin nasional, seperti tanggap cepat penanggulangan bencana dan memajukan kepemudaan nasional. (DZI)

Tinggalkan Balasan