Kini Peneliti Dapat Lebih Fokus Tanpa Direpotkan Laporan Administrasi Riset

Pontianak, Fisipnews. Kini Peneliti Dapat Lebih Fokus Tanpa Direpotkan Laporan Administrasi Riset. Selama ini kegiatan riset yang didanai pemerintah menuntut peneliti untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelaporan administrasi kegiatan yang rinci, rumit dan cukup menguras enerji. Sehingga fokus peneliti terhadap substansi riset agak terganggu. Jika tidak ada kebijakan mengenai ini, dikhawatirkan kualitas hasil riset akan berkurang. Kini peneliti tidak perlu pusing memikirkan masalah laporan administrasi penelitian. Sebab, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 106 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017. Seperti dilansir REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta 25 Juli 2016.

Kini Peneliti Dapat Lebih Fokus Tanpa Direpotkan Laporan Administrasi Riset

Kini Peneliti Dapat Lebih Fokus Tanpa Direpotkan Laporan Administrasi Riset. “Kemenkeu telah terbitkan sebuah peraturan menteri yang sangat ditunggu-tunggu sekian puluh tahun, peneliti bisa melakukan riset yang tidak dibebani dalam administrasi tapi fokus pada penelitiannya,” ungkap Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kemenristekdikti, Muhammad Dimyati dalam Kongres Teknologi Nasional (KTN) 2016 di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapa Teknologi (BPPT) II Thamrin, Jakarta, Senin (25/7).

Menurut Dimyati, selama ini peneliti selalu merasa terjebak dalam mekanisme administrasi yang rumit saat melakukan riset. Hal ini pun mengakibatkan mereka lebih nampak menjadi ahli adminstrasi pertanggungjawaban penelitian dibandingkan substansi risetnya. Karena itu, dengan adanya aturan baru ini diharapkan mereka bisa fokus menghasilkan riset yang berkualitas.

Kini Peneliti Dapat Lebih Fokus Tanpa Direpotkan Laporan Administrasi Riset. Pada Pasal 5 ayat (1) di aturan baru ini dinyatakan,  dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran  (Sub Output) Penelitian didasarkan pada  hasil  penilaian komite penilaian dan atau  reviewer. Di ayat berikutnya disebutkan, pedoman pembentukan komite penilaian dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada  peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Selanjutnya, pelaksanaan anggarannya berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan  kualifikasi  standar  kualitas yang  telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.

Baca sumber artikel

Untuk Riset, Peneliti tak Lagi Direpotkan Masalah Laporan Administrasi

Download PMK

sumber: Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Dwi Murdaningsih

Tinggalkan Balasan