Anda Pasti Tahu… (3)

PERSYARATAN ISSN UNTUK JURNAL 

Salah satu kriteria jurnal ilmiah nasional adalah memilikiInternational Standar of Serial Number (ISSN).  Lembaga yang berwenang mengeluarkan ISSN di Indonesia adalah PDII – LIPI yang sejak 2008 meluncurkan ISSN Online untuk pengajuan dan penerbitan ISSN.  Sejak diluncurkan ISSN Online telah mendapatkan pengakuan publik berupa :

    • Hak Cipta no. 045144 (25 Januari 2010).
    • ISSN Awards 2009 dari ISDS Paris.

Prosedur pengajuan ISSN

Terhitung sejak tanggal 1 April 2008, seluruh proses pengajuan dan penerbitan ISSN dilakukan secara online melalui sarana ini.

  • Melengkapi formulir permohonan online di halaman Formulir permohonan ISSN baru.
    Segera setelah melakukan permohonan, catat nomor ID serta kata-sandi yang diberikan melalui email yang tercatat di formulir pendaftaran dan simpan dengan baik. Ini diperlukan untuk kembali masuk guna mengunggah seluruh dokumen sampai konfirmasi penerbitan kodebar dijital.
  • Mengunggah seluruh data elektronik yang dipersyaratkan untuk pengajuan ISSN melalui sarana yang tersedia.
    Pemohon tidak perlu mengirimkan dokumen-dokumen fisik, tetapi diwajibkan mengunggah seluruh dokumen tersebut di tempat yang tersedia di halaman formulir (setelah masuk).
  • Melunasi pembayaran biaya administrasi sebesar Rp. 200.000,- langsung ke rekening :
      a/n PDII LIPI
      No. 070-0000089198
      Bank Mandiri Cabang Graha Citra Caraka
      Kantor Telkom Pusat, Jl. Gatot Subroto, Jakarta
  • Nomor dan kodebar ISSN bisa diketahui dan diunduh langsung dari halaman status pemohon setelah seluruh proses selesai dan disetujui.
    Perubahan kodebar akibat variasi terbitan (nomor terbitan, perubahan harga, dsb) bisa dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengganti 2 angka terakhir sesuai dengan aturan ISSN.

Persyaratan pengajuan ISSN

  •  Pengajuan untuk terbitan regular (terbitan dalam format cetak) maupun elektronik (terbitan elektronik).

    • Kategori terbitan berkala adalah majalah, surat kabar, buletin, buku tahunan, laporan tahunan, jurnal maupun prosiding aneka pertemuan ilmiah.
    • Terbitan memenuhi syarat kelengkapan minimum :
      • Halaman sampul depan terbitan berkala lengkap dengan penulisan volume, nomor, dan tahun terbit.
      • Halaman daftar isi.
      • Halaman daftar Dewan Redaksi.
    • Biaya administrasi pengurusan nomor ISSN.
    • Seluruh dokumen disiapkan dalam bentuk data elektronik dengan format PDF dan dikompres dengan format ZIP. Untuk media elektronik bisa digantikan dengan tampilan situs yang memuat informasi terkait.
    • Setiap nomor ISSN hanya diperuntukkan bagi 1 (satu) judul terbitan pada satu media. Nomor ISSN yang sama terus berlaku selama judul terbitan dan medianya tidak berubah.
      Terbitan yang diterbitkan pada beberapa media berbeda (misal : cetak dan elektronik) wajib mengajukan ISSN untuk setiap media.

sumber: ISSN-PDII, info selengkapnya KLIK disini