Regulasi Kebijakan Dosen
A. TENTANG DOSEN
- UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
- PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
- PP 37 tahun 2009 tentang Dosen
- PP 32 Tahun 2013: Perubahan Atas PP 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Perpres 8 tahun 2012 : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Lampirannya
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tetap
B. TUNJANGAN DOSEN
- PP no. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta tunjangan kehormatan Profesor
- Keppres no. 9 Tahun 2001 tentang Tunjangan Dosen
- Pepres 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen
- Permendikbud no.78 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor atau di SINI
- Permendiknas 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor
- Permendiknas 18 Tahun 2008 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Dosen
- Permenkeu 164/PMK.05/2010 tentang Tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor
C. Batas Usia Pensiun Guru Besar
- UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 72 ayat 4)
- Permendikbud no. 78 Tahun 2013: Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen yang Menduduki Jabatan Akademik Profesor atau di SINI
- Permendiknas 09 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus
- SE Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012: Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 769/E/T/2011: Perpanjangan BUP bagi PNS yang mempunyai jabatan fungsional Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 739/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- SE Dirjen Dikti no. 306/E/C/2011: Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor
- Direktori Doktor (Portal daftar Doktor di Indonesia)
- Daftar Batas Usia Pensiun PNS
- Pedoman Lengkap Mengurus SK Pemberhentian PNS dengan Hak Pensiun
D1. NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional)
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
NIDN Baru
a. NON PNS
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya
- Status Kemahasiswaan Terdaftar di PDPT
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
b. PNS
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
c. Dosen Asing
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
Peraturan terkait Pengangkatan dosen tetap dan Pengajuan NIDN:
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
- Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
- Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
- Ajuan NIDN baru diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris: Edaran no. 2210/E4.1/2013
- Edaran Direktur Diktendik no.1383.1/E4.3/2013 dan Lampiran tentang Nama Perguruan Tinggi Pusat Layanan Tes (PLT) atau di sini
- Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
Penelusuran Data Dosen (NIDN)
Penelusuran Kepangkatan PNS
Penelusuran SK Pensiun PNS
Penelusuran Status Usulan Kenaikan Pangkat atau Pensiun PNS (Gol IVc ke atas)
D2. NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Junior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap
NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan juga di Surat Edaran Direktur Ditendik no. 72/E/KP/2013 tentang Status, Penataan dan Penetapan Jabatan Akademik Dosen Tidak Tetap.
NUPN Baru
- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap yang menyatakan hak dan kewajiban dosen
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
Perubahan NUPN ke NIDN
- Ijasah minimal berkualifikasi S2 atau S1 yang memiliki jabatan fungsional
- Jika dosen asing, maka dikontrak minimal 2 tahun dengan syarat sebagaimana NIDN butir C
- KTP Terbaru, dianjurkan berwarna/asli ( bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Yayasan yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkannya
- Hasil/Sertifikat Tes Potensi Akademik dan Kemampuan Dasar
- Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggeris
D3. Data PNS (Pastikan data PNS anda sudah benar)
Bagi dosen yang berstatus PNS bisa check data PNS di sini
E. BEBAN KERJA DOSEN, BEBAN KERJA NORMAL DOSEN
- Pedoman Beban Kerja Dosen 2010
- Lampiran beban kerja Dosen
- Beban Kerja Normal
- Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010, Ditjen Dikti Kemendiknas tahun 2010
- BKD Dosen versi 27 Mei 2013
- Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011 atau di sini
- Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD
- Contoh Bukti penugasan dan Bukti Pencapaian/Kinerja
- Web Evaluasi Kinerja Dosen
- Bahan Paparan Evaluasi Kinerja Dosen
- Panduan Pengisian Form Evaluasi Kinerja Dosen
- Faq tentang Evaluasi Kinerja Dosen
- Draft Penugasan dosen PNS ke PTN Sasaran
- Terkait Kewajiban Khusus Profesor
- Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
- Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)
F. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
- Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
- Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
- Bahan Paparan Ketua Tim SIPKD 14 November 2013
- Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
- Bahan Paparan Dirjen Pencanangan SIPKD 14 Nov 2013
- Petunjuk Verifikasi Asesor BKD
- Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
- Pencanangan Sistem Pengembangan Karid Dosen / SIPKD
SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
- Panduan Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
- Sasaran Kerja PNS (SKP) Gantikan DP-3 PNS
- Tak Ada SKP, Tunjangan Kinerja Batal
- Materi 17 September 2013
- Presentasi Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (pdf, unduh)
- Bahan workshop dapat diunduh pada pada link di bawah ini:
- Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (ppt, unduh)
- Perka BKN No. 1 Tahun 2013 (pdf, unduh)
- PP No. 46 Tahun 2011 (pdf, unduh)
- Formulir SKP – master aplikasi (xls, unduh)
- Contoh Formulir SKP – 1 (xls, unduh)
- Contoh Formulir SKP – 2 (xls, unduh)
- Informasi jabatan – Caraka (doc, unduh)
- Informasi jabatan – Pengemudi (doc, unduh)
- Informasi jabatan – Sekretaris Pimpinan (doc, unduh)
- Latar Belakang PP No. 46 (ppt, unduh)
- Sekilas PP No. 46 Tahun 2011 untuk RKU (ppt, unduh)
- Disiplin pegawai (zip, unduh)
Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 72
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
- Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen Desember 2013
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen atau di sini atau di sini
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini atau di sini
- Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
- Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
- Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
- Rumpun Ilmu atau sini
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Lampiran: I II III
- Pembinaan Karir Dosen Sesuai Permenpan & RB no.17 Tahun 2013
- Informasi Penilaian AK Jabatan Pangkat 2013
- Penegasan Prosedur dan Mekanisme Usulan kenaikan Jafung/Pangkat Dosen
- Mengapa harus publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi
- Chek kebenaran data PNS
- Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
- Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
- Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
- Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
- » Prof Suparna – Pembinaan Karir Dosen
- » Form Dupak Dosen
- » Resume PAK, Surat Pernyataan Dosen dan Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB dan LK sampai 11/04/2013)
Mutasi Dosen
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen (Pasal 24 dan 25) dan 6 Lampiran
- Referensi Persyaratan Mutasi PNS Non Dosen menjadi Dosen
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non PNS
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli): pasal 2 ayat 6
- Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas
- Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
- Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
- SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
- Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII (situs asli)
- 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud
- Pedoman Teknis Pindah/Melimpah Menjadi PNS/dpk Kopertis
sumber: LINK