Gelar Akademik dan Ijazah

 ALAMAT PPI, Penyetaraan Ijazah :

    1. Perhimpunan Pelajar Indonesia di Dunia, total 57 (klik catatan kaki akan dapat link masing-masing)
    2. Bagi dosen yang studi lanjut S2 dan S3 baik di dalam maupun di luar negeri, wajib melaporkan perkembangan studinya setiap 6 (enam bulan) sekali ke PTN/Kopertis.
    3. Penyetaraan Ijazah LN online
    4. Terkait Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
    5. Pemberitahuan tentang pentingnya SP (Surat Persetujuan) Setneg RI bagi Dosen PNS yang melaksanakan tugas belajar di Luar Negeri
    6. Alamat Atdikbud Data ATDIK

GELAR AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

    1. UU no. 12 Tahun 2012: Pendidikan Tinggi dan Penjelasan pasal 26-28
    2. PP no. 17 Tahun 2010: Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan beserta penjelasannya pasal 98-99
    3. Kepmendiknas No. 178/U/2001: Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi (pdf)
    4. Lampiran Kepmendikbud no. 036/U/1993 yang berisi Daftar jenis gelar akademik Sarjana, Magister dan Sebutan Profesi
    5. Surat Direktur Belmawa no. 1030/D/T/2010 tentang Penataan Nomenklatur Program Studi Psikologi, Komunikasi, Komputer dan Lanskap (sudah ada ketentuan baru tentang pemakaian gelar ke 4 prodi ini )
    6. Rumpun Ilmu  atau;
    7. Lampiran Buku III Prosedur Opersional Baku Tatalaksana Serdos Terintegrasi Tahun 2013 Lampiran 4 tentang Koding Rumpun, Sub Rumpun dan Bidang Ilmu. Prodi yang terletak di satu Sub Rumpun (dengan dua nomor pertama sama mis 421 dengan 42x ) dianggap linear
    8. Nomenklatur Sept 2013
    9. Gelar untuk dosen tidak tetap : UU no. 12 Tahun 2012  pasal 72, UU no. 14 tahun 2005 pasal 48, Permendikbud no. 40 tahun 2012 dan Edaran Dirjen Dikti no. 454/E/KP/2013

– See more at: http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html#sthash.pIGCPkME.dpuf