KAJIAN KURIKULUM PSSK FISIP UNTAN

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (UNTAN)

Dasar Hukum: 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

A. Pendahuluan

Program Studi Sarjana Terapan Kearsipan FISIP UNTAN dirancang untuk merespons dinamika dan tantangan di era digital, di mana pengelolaan informasi dan arsip menjadi tulang punggung tata kelola organisasi yang baik (good governance), akuntabilitas, dan memori kolektif bangsa. Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, penjaminan mutu pendidikan tinggi harus memastikan tercapainya Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang relevan dengan kebutuhan pemangku kepentingan dan perkembangan zaman. Kajian kurikulum ini bertujuan untuk merancang struktur dan muatan kurikulum yang tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga mampu menghasilkan lulusan dengan profil unggulan yang kompetitif di tingkat nasional dan global.

B. Profil Lulusan Unggulan dan Kompetensi

Berdasarkan analisis kebutuhan pasar dan perkembangan ilmu kearsipan, ditetapkan enam profil lulusan unggulan:

  1. Arsiparis: Ahli dalam penanganan fisik dan digital arsip dinamis dan statis.
  2. Records Manager: Spesialis dalam mengelola siklus hidup rekam informasi (records) dalam organisasi.
  3. Tenaga Ahli di Lembaga Kearsipan: Konsultan dan pelaksana kebijakan di lembaga kearsipan nasional/daerah.
  4. Information Governance Specialist: Ahli dalam merancang dan menerapkan kebijakan tata kelola informasi organisasi.
  5. Dokumentalis & Knowledge Manager: Spesialis dalam mengelola pengetahuan (knowledge) dan dokumentasi khusus.
  6. Konsultan Kearsipan & Audit Arsip: Konsultan independen untuk penilaian, evaluasi, dan audit sistem kearsipan.

C. Penerapan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dalam Pengembangan Kurikulum

Permendikbudristek ini menekankan pada pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang mencakup standar hasil belajar, standar proses, dan standar penjaminan mutu. Berikut adalah penerapannya dalam kurikulum:

  1. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL):
    • CPL dirumuskan dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 (setara dengan Sarjana Terapan).
    • CPL mencakup aspek Sikap (Pancasila, etika profesi), Keterampilan Umum (kemampuan berpikir kritis, kolaborasi, komunikasi), Keterampilan Khusus (kompetensi teknis kearsipan), dan Pengetahuan (penguasaan teori dan konsep kearsipan mutakhir).
  2. Proses Pembelajaran:
    • Menerapkan pendekatan Student-Centered Learning (SCL) dan Case Method/Project-Based Learning untuk meningkatkan keterampilan pemecahan masalah.
    • Bobot praktikum/magang minimal 60% dari total SKS, sesuai dengan jiwa program vokasi (Sarjana Terapan).
    • Integrasi teknologi digital (e-learning, simulasi software kearsipan, manajemen repositori digital) dalam proses pembelajaran.
  3. Penjaminan Mutu Berkelanjutan:
    • Kurikulum akan ditinjau ulang secara berkala berdasarkan umpan balik dari pemangku kepentingan (alumni, pengguna lulusan, dosen, dan mahasiswa) serta evaluasi hasil belajar.
    • Dilakukan pemetaan dan perbaikan kurikulum secara rutin untuk memastikan relevansinya dengan perkembangan profesi dan teknologi.

D. Struktur dan Muatan Kurikulum

Struktur kurikulum dirancang dengan total 144 SKS yang terdistribusi dalam 8 semester, dengan komposisi sebagai berikut:

1. Kelompok Mata Kuliah Umum (MKU): (≈ 15 SKS)

  • Pancasila, Kewarganegaraan, Agama, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris.
  • Keterkaitan dengan Profil: Membentuk karakter dan soft skills yang diperlukan untuk semua profil, terutama dalam etika kerja dan komunikasi.

2. Kelompok Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar (ISD): (≈ 15 SKS)

  • Pengantar Ilmu Administrasi, Sosiologi Organisasi, Hukum Administrasi Negara, Sistem Politik Indonesia, Teori Organisasi.
  • Keterkaitan dengan Profil: Memberikan landasan kontekstual tentang bagaimana arsip dan informasi beroperasi dalam struktur sosial, hukum, dan politik. Penting bagi Records Manager dan Information Governance Specialist.

3. Kelompok Mata Kuliah Inti Keahlian (Inti Profesi Kearsipan): (≈ 80 SKS – dengan porsi praktikum tinggi)

  • Blok Dasar Kearsipan: Dasar-Dasar Kearsipan, Paleografi & Diplomatik, Klasifikasi & Kode Unit Kearsipan, Akses Arsip & HKI.
  • Blok Manajemen Arsip Dinamis (Records Management): Akuisisi & Appraisal, Klasifikasi & Penjadwalan Arsip, Sistem Pengelolaan Arsip Dinamis (SPKD), Manajemen Arsip Elektronik, Vital Records Program.
  • Blok Manajemen Arsip Statis: Akuisisi & Pengolahan Arsip Statis, preservasi & Konservasi Arsip (Fisik & Digital), Desain dan Manajemen Gedung Arsip, Repositori Digital.
  • Blok Teknologi Informasi Kearsipan: Sistem Informasi Kearsipan, Metadata & Standar Kearsipan (ISAD-G, EAD, dll.), Manajemen Basis Data untuk Kearsipan, Digitalisasi & Digital Preservation.
  • Blok Tata Kelola & Audit: Information Governance, Audit Kearsipan, Hukum Kearsipan & Keterbukaan Informasi, Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management).
  • Keterkaitan dengan Profil: Ini adalah inti dari semua profil. Setiap blok memberikan kompetensi teknis langsung yang dibutuhkan oleh keenam profil lulusan.

4. Kelompok Mata Kuliah Peminatan/Pilihan: (≈ 24 SKS)
Mahasiswa dapat memilih untuk memperdalam keahlian pada rumpun tertentu:

  • Peminatan Manajemen Rekam & Tata Kelola Informasi: Records & Information Governance, Enterprise Content Management, Risk Management for Information Assets. (Cocok untuk Records Manager, IG Specialist, Konsultan).
  • Peminatan preservasi & Warisan Digital: Digital Curation, Manajemen Arsip Audiovisual, Konservasi Arsip Fungsional. (Cocok untuk Arsiparis, Dokumentalis, Tenaga Ahli).

5. Magang & Tugas Akhir: (≈ 10 SKS)

  • Magang/Praktik Kerja: Dilakukan di lembaga kearsipan, perusahaan, atau organisasi mitra selama minimal 1 semester. Fokus pada penerapan ilmu secara langsung.
  • Tugas Akhir/Skripsi Terapan: Berbentuk proyek pemecahan masalah riil di bidang kearsipan (misal: perancangan SPKD, audit arsip, digitalisasi koleksi, penyusunan kebijakan informasi).

E. Peta Jalan Pencapaian Kompetensi per Semester

  • Semester 1-2 (Tahap Dasar): Penguatan MKU, ISD, dan dasar-dasar kearsipan.
  • Semester 3-4 (Tahap Inti): Pembelajaran blok inti keahlian kearsipan dengan metode project-based learning.
  • Semester 5-6 (Tahap Spesialisasi): Pengambilan mata kuliah pilihan dan persiapan magang.
  • Semester 7 (Tahap Aplikasi): Pelaksanaan magang untuk mengasah kompetensi di dunia kerja.
  • Semester 8 (Tahap Sintesis): Penyusunan Tugas Akhir yang menyatukan seluruh kompetensi yang telah dipelajari.

F. Strategi Implementasi dan Penjaminan Mutu

  1. Kerjasama dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI): Membangun kemitraan strategis dengan ANRI, lembaga kearsipan daerah, BUMN, perusahaan multinasional, dan konsultan untuk magang, guest lecture, dan rekrutmen.
  2. Sarana Prasarana: Menyediakan laboratorium kearsipan yang dilengkapi dengan software records management, ruang baca arsip, studio digitalisasi, dan peralatan preservasi.
  3. Pengembangan Dosen: Mendorong dosen untuk memiliki sertifikasi profesi dan terlibat dalam proyek riil di bidang kearsipan.
  4. Evaluasi Berkelanjutan: Melakukan Trace Study dan Alumni Tracking secara berkala untuk mengevaluasi kesesuaian antara CPL dengan kompetensi yang dibutuhkan pasar kerja. Hasilnya menjadi bahan Review Kurikulum tahunan.

G. Penutup

Kurikulum Program Studi Sarjana Terapan Kearsipan FISIP UNTAN yang dirancang dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 ini bersifat aplikatif, adaptif, dan berorientasi pada masa depan. Dengan penekanan pada kompetensi teknis yang kuat, pemahaman tata kelola informasi, dan penguasaan teknologi digital, kurikulum ini diyakini mampu menghasilkan lulusan dengan profil unggulan yang siap bersaing dan memberikan kontribusi signifikan dalam pengelolaan memori bangsa dan aset informasi organisasi di Indonesia.