KAJIAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PSSK FISIP UNTAN
KAJIAN CAPAIAN PEMBELAJARAN PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN KEARSIPAN
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Tanjungpura (UNTAN)
Dasar Hukum: 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; 5) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
A. Pendahuluan
Program Studi Sarjana Terapan Kearsipan FISIP UNTAN bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori tetapi juga memiliki keterampilan teknis dan analitis yang tinggi di bidang kearsipan dinamik dan statik. Dalam rangka memenuhi tuntutan Permendikbudristek No. 53/2023, khususnya pada Lampiran I yang mengatur tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), kajian ini dirancang untuk menyelaraskan CPL dengan kebutuhan dunia kerja dan profil unggulan lulusan selaras Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Profil unggulan lulusan yang ditargetkan adalah:
- Arsiparis
- Records Manager
- Tenaga Ahli di Lembaga Kearsipan
- Information Governance Specialist
- Dokumentalis & Knowledge Manager
- Konsultan Kearsipan & Audit Arsip
Kajian ini akan memetakan CPL ke dalam empat aspek (Sikap, Keterampilan Umum, Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus) serta menunjukkan keterkaitannya dengan profil lulusan.
B. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Berdasarkan Permendikbudristek No. 53/2023, CPL mencakup empat aspek. Berikut adalah rumusan CPL untuk Sarjana Terapan Kearsipan yang terintegrasi dengan profil unggulan.
CPL-1: SIKAP
Lulusan mampu:
- S1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menunjukkan sikap religius.
- S2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika profesi kearsipan.
- S3. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban berdasarkan Pancasila.
- S4. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.
- S5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
- S6. Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- S7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- S8. Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik serta profesi arsiparis.
- S9. Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang kearsipan secara mandiri dan dalam tim.
- S10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
CPL-2: KETERAMPILAN UMUM
Lulusan mampu:
- KU1. Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang kearsipan dan informasi.
- KU2. Menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.
- KU3. Mengkaji implikasi perkembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni.
- KU4. Menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
- KU5. Mengambil keputusan yang tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang kearsipan dan manajemen informasi, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.
- KU6. Memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.
- KU7. Bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- KU8. Melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mengelola pembelajaran secara mandiri.
- KU9. Mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
CPL-3: PENGETAHUAN
Lulusan mampu menguasai:
- P1. Konsep teoritis yang mendalam tentang ilmu perpustakaan, informasi, dan kearsipan, serta filsafat, teori, dan prinsip-prinsip dasar kearsipan (prinsip daur hidup arsip, provenance, original order, dll.).
- P2. Prinsip dan teknik manajemen records (rekod) secara lengkap, mulai dari penciptaan, penggunaan, penyimpanan, preservasi, hingga disposisi (penyusutan) dalam konteks digital dan analog (records continuum dan records lifecycle).
- P3. Kebijakan, standar, dan regulasi nasional dan internasional di bidang kearsipan (UU No. 43/2009, Standar ISO 15489, ISO 30301, dll.) serta tata kelola informasi (Information Governance).
- P4. Teknologi informasi dan sistem yang mendukung manajemen kearsipan dan dokumen (EDIMS – Electronic Document and Records Management Systems), metadata, preservasi digital, dan keamanan informasi.
- P5. Metode preservasi, konservasi, dan restorasi arsip fisik dan digital untuk menjamin keutuhan, keaslian, dan aksesibilitas jangka panjang.
- P6. Konsep manajemen pengetahuan (Knowledge Management) dan peran arsip serta dokumen dalam mendukung organisasi pembelajaran.
- P7. Metodologi penelitian kearsipan, audit arsip, dan analisis kebutuhan untuk pengembangan sistem kearsipan.
- P8. Prinsip-prinsip manajemen dan kewirausahaan untuk dapat berperan sebagai konsultan atau pengelola unit kearsipan yang efektif.
CPL-4: KETERAMPILAN KHUSUS
Lulusan mampu:
- KK1. Merancang, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem dan kebijakan kearsipan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik untuk arsip dinamis maupun statis.
- KK2. Melakukan pengelolaan daur hidup rekod (records lifecycle) secara efektif, termasuk klasifikasi, penjadwalan retensi, appraisal (penilaian), dan disposisi.
- KK3. Mengoperasikan dan mengelola sistem kearsipan elektronik (EDIMS) serta menerapkan metadata standar untuk memastikan ketertemuan dan integritas arsip.
- KK4. Melakukan kegiatan preservasi dan konservasi arsip fisik (termasuk langka) serta menerapkan strategi preservasi digital untuk berbagai format file.
- KK5. Melaksanakan audit kearsipan dan penilaian kinerja sistem kearsipan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar.
- KK6. Merancang dan mengimplementasikan strategi tata kelola informasi (Information Governance) yang selaras dengan tujuan bisnis organisasi dan manajemen risiko.
- KK7. Membangun dan mengelola sistem pengetahuan organisasi dengan memanfaatkan aset informasi dan arsip yang dimiliki.
- KK8. Memberikan konsultasi di bidang kearsipan, sistem informasi, dan tata kelola informasi kepada organisasi atau individu.
C. Pemetaan CPL terhadap Profil Unggulan Lulusan
| Profil Unggulan Lulusan | CPL Sikap (S) | CPL Keterampilan Umum (KU) | CPL Pengetahuan (P) | CPL Keterampilan Khusus (KK) |
|---|---|---|---|---|
| 1. Arsiparis | S1-S10 | KU1, KU2, KU5, KU6, KU9 | P1, P2, P3, P4, P5 | KK1, KK2, KK3, KK4 |
| 2. Records Manager | S1-S10 (fokus S8,S9) | KU1, KU2, KU5, KU6, KU7, KU8 | P2, P3, P4, P8 | KK1, KK2, KK3, KK5 |
| 3. Tenaga Ahli di Lembaga Kearsipan | S1-S10 (fokus S3,S4) | KU1, KU3, KU4, KU5, KU9 | P1, P3, P5, P7 | KK4, KK5, KK7 |
| 4. Information Governance Specialist | S1-S10 (fokus S8,S9) | KU1, KU3, KU5, KU7 | P2, P3, P4, P8 | KK1, KK3, KK5, KK6 |
| 5. Dokumentalis & Knowledge Manager | S1-S10 | KU1, KU3, KU6, KU9 | P1, P4, P6, P7 | KK3, KK7, KK8 |
| 6. Konsultan Kearsipan & Audit Arsip | S1-S10 (fokus S8,S10) | KU1, KU3, KU4, KU5, KU7, KU8 | P3, P4, P7, P8 | KK5, KK6, KK8 |
D. Strategi Pencapaian dan Penilaian
- Kurikulum Berbasis Outcome: Kurikulum dirancang terbalik (backward design) dengan menempatkan CPL dan profil lulusan sebagai tujuan akhir. Mata kuliah, materi, dan metode pembelajaran disusun untuk secara progresif membangun kompetensi dari aspek Sikap, Pengetahuan, hingga Keterampilan.
- Pembelajaran Berbasis Pengalaman (Experiential Learning): Metode seperti case study, simulasi, proyek riil dengan mitra lembaga kearsipan/perusahaan, dan Magang/Praktik Kerja Lapangan menjadi tulang punggung untuk mengasah Keterampilan Khusus (KK).
- Penilaian Autentik: Penilaian tidak hanya melalui ujian tulis, tetapi lebih ditekankan pada penilaian kinerja (performance assessment), portofolio, laporan proyek, dan penilaian sejawat (peer assessment) yang merefleksikan tugas-tugas nyata di dunia kerja (seperti membuat jadwal retensi, laporan audit, atau desain sistem EDIMS).
- Kerja Sama dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI): Membangun kemitraan yang kuat dengan Arsip Nasional RI, lembaga kearsipan daerah, perusahaan, dan konsultan untuk memastikan relevansi CPL dengan kebutuhan pasar dan sebagai sarana pengalaman belajar mahasiswa.
E. Kesimpulan
Dengan mengacu pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, Program Studi Sarjana Terapan Kearsipan FISIP UNTAN telah merumuskan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) yang komprehensif, integratif, dan relevan. CPL yang terdiri atas aspek Sikap, Keterampilan Umum, Pengetahuan, dan Keterampilan Khusus ini secara spesifik dirancang untuk membekali lulusan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk sukses dalam enam profil unggulan: Arsiparis, Records Manager, Tenaga Ahli di Lembaga Kearsipan, Information Governance Specialist, Dokumentalis & Knowledge Manager, dan Konsultan Kearsipan & Audit Arsip. Implementasi kurikulum dan strategi pembelajaran yang berorientasi pada capaian ini akan menjamin mutu lulusan dan kontribusi Program Studi dalam memenuhi kebutuhan sumber daya manusia unggul di bidang kearsipan dan manajemen informasi nasional.
