Anda Pasti Tahu..(1)
Fisipnews. Dalam konteks hidup bernegara yang tertib dan teratur dibutuhkan sistem dan perangkat aturan yang memadai dan sesuai dengan tantangan zaman. Banyak produk peraturan dan kebijakan yang mengatur bagaimana sektor-sektor dan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dapat dikelola secara bertanggung jawab. Karenanya setiap insan abdi negara (PNS) hendaknya mengetahui, memahami dan mentaati berbagai aturan yang ada. Tahukah anda bahwa untuk aturan kepegawaian saja sedikitnya ada 162 (kunjungi: kepegawaian) aturan dari berbagai tingkatan, mulai UU=15, PP=46, KEPRES=16, PERPRES = 11, KEPMEN = 15, PERMEN=37, BKN=9 dan lain-lain=13. Belum lagi peraturan dan kebijakan terkait dengan sektor pendidikan nasional, tak kurang 334 produk peraturan perundangan yang juga harus dilaksanakan secara konsekuen . Total peraturan itu terdiri UU= 24, PP=52, KEPRES=5, PERPRES=12, KEPMEN=29, PERMEN=83, DIKTI=15, SEKJEN=53, LAIN-LAIN=61. (lihat: dikti). Jadi keseluruhan aturan dikedua bidang itu saja mungkin bisa lebih dari 496 item. Jika kita begitu produktif menghasilkan regulasi bagaimana implementasi regulasi dalam meningkatkan kualitas kehidupan bernegara ini??! *dd98