Jakarta – Kementerian Keuangan baru saja menetapkan Peraturan Menteri Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017, yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian.
Dukungan Pemerintah RI dalam “Menyambut Masa Emas Riset Indonesia”
Menristekdikti Mohamad Nasir menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah perwujudan sinergi antar Kementerian dan Lembaga di Indonesia, dan merupakan terobosan besar yang merubah mindset penelitian dalam sistem keuangan negara, khususnya bagi dunia penelitian yang ada di lembaga penelitian kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.
Salah satu terobosan penting dalam PMK No 106/PMK.2/2016 adalah pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.
Standar Biaya Keluaran (SBK) untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian ini dirumuskan dengan tujuan agar standar Sub Keluaran Penelitian dan menjadi acuan bersama, untuk menghasilkan sub keluaran yang diperuntukan/berlaku dan digunakan oleh seluruh kementerian/lembaga yang melakukan kegiatan penelitian.
Menristekdikti Nasir juga mengharapkan dengan adanya PMK ini, maka upaya-upaya pengelolaan kegiatan penelitian, dapat secara nyata meningkat hasil keluarannya.
Hal ini dikarenakan pertanggungjawaban kegiatan penelitian dan pengembangan, pengkajian teknologi dan Inovasi, akan lebih sederhana, namun akuntabel. Sehingga kegiatan penelitian akan dapat bergairah dan menghasilkan invensi (penemuan) yang dapat dilanjutkan menjadi inovasi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Meskipun PMK ini mulai diberlakukan bagi Kementerian dan atau Lembaga (K/L), dan Perguruan Tinggi untuk Tahun Anggaran 2017, namun masih tetap dimungkinkan bagi K/L yang masih menghendaki mekanisme anggaran seperti saat ini.
Menurut Menristekdikti, hal ini dilakukan agar masa transisi perpindahan akun dan mekanismenya tidak menimbulkan kegaduhan dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan terus berupaya mensosialisasikannya secara intensif kepada seluruh mitra Kemristekdikti dalam setiap kesempatan dan kegiatan, termasuk mengkomunikasikannya kepada para auditor.
Menristekdikti juga menyampaikan bahwa untuk mengimplementasikan PMK No 106/PMK.2/2016, pada saat ini Kemenristekdikti sedang menyiapkan petunjuk teknis berupa “Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian Menggunakan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017” untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian.
Pedoman ini diharapkan akan menjadi acuan bagi K/L dan Perguruan Tinggi (PT), serta para pelaku kegiatan penelitian dan pengembangan, dalam melaksanakan penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub-output) penelitian.
Pedoman ini juga digunakan sebagai panduan bersama bagi Kepala Satuan Kerja Pelaksana, Komite Penilai dan/atau reviewer.
Pedoman ini meliputi panduan mengenai tata cara penggunaan satuan biaya, mekanisme perolehan tambahan biaya, Komite Penilai, dan mekanisme penilaian. Karena pedoman ini akan menjadi acuan dalam penyusunan anggaran penelitian pada tahun 2017, Meristekdikti berjanji untuk dapat menyelesaikan pedoman ini dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama satu bulan kedepan sudah selesai.
Melalui pengaturan mekanisme baru ini juga diharapkan dapat memberikan daya tarik dan memberi daya dorong kepada para peneliti untuk dapat mengekspresikan seluruh kemampuan yang dimilikinya dengan baik, sehingga mampu berkarya dan menghasilkan hasil riset atau inovasi yang dapat dihilirisasi atau bermanfaat bagi masyarakat. Mekanisme tersebut diharapkan mampu menjawab keresahan peneliti selama ini, sehingga para peneliti dapat lebih fokus kepada kegiatan meneliti daripada administrasi.
Selain itu mengingat penelitian sering memerlukan waktu panjang, maka jaminan keberlanjutan riset melalui Multi Year Block Grant (MYBC) juga menjadi pre-requisit yang harus diberikan kepada para peneliti, agar mereka mampu berkarya lebih baik dan berkualitas. Di sisi yang lain, riset merupakan proses pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK),
yang keberhasilan dan waktu penyelesaiannya tidak dapat dipastikan. Untuk ini, Kemristekdikti terlibat dalam proses revisi “Perpres 54 Tahun 2010”, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang sekarang sedang didiskusikan.
Akhir kata, Menristekdikti menyampaikan bahwa hasil riset mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam menentukan keunggulan kompetitif dan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, sehingga hampir tidak ada negara di dunia ini yang mempunyai daya saing dan pertumbuhan ekonomi tinggi tanpa memberikan perhatian yang serius terhadap dunia riset, pengembangan teknologi dan Inovasi, guna meningkatkan kualitas hidup dan mensejahterakan bangsa.
PMK No 106/PMK.2/2016 ini adalah tahapan awal dari paket “Reformasi Pendidikan Tinggi dan Kebangkitan Riset, Teknologi serta Inovasi” di Indonesia. Dalam waktu dekat akan segera dikeluarkan kebijakan-kebijakan Ristekdikti lainnya.
Saatnya peneliti Indonesia bangkit dan fokus untuk menunjukkan karyanya bagi Indonesia ke depan. SDMnya ditingkatkan kapasitasnya, alat risetnya dibantu, regulasinya diperbaiki, lembaga pendukung pendanaan terus didorong.
Ayo bangkit para Peneliti dan Inovator Indonesia, singsingkan lengan baju untuk maju dan mandiri, menyambut masa emas riset, teknologi dan Inovasi di Indonesia.